Senin, 12 Januari 2026

Golongan 3B PNS adalah Penata Muda Tingkat I, dengan gaji pokok sekitar Rp2.903.600 - Rp4.768.800. Untuk mencapai golongan ini, kamu harus memiliki minimal gelar Sarjana (S1) atau Diploma IV, dan telah bekerja minimal 4 tahun di golongan IIIA ¹ ².


*Kualifikasi dan Persyaratan:*


- Pendidikan minimal S1 atau D4

- Masa kerja minimal 4 tahun di golongan IIIA

- Penilaian kinerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir

- Tidak sedang dalam masa hukuman disiplin


*Jabatan yang Bisa Dijabat:*


- Guru Ahli Pertama

- Penyusun Program Kerja

- Analis Data dan Informasi

- Penyuluh Kesehatan

- Perencana Muda


*Tunjangan dan Gaji:*


- Gaji pokok: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

- Tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja

- Tunjangan daerah (jika penempatan di daerah terpencil atau perbatasan)


Kamu mau tahu lebih lanjut tentang PNS atau golongan 3B? 😊

Golongan 3B PNS adalah Penata Muda Tingkat I, dengan gaji pokok sekitar Rp2.903.600 - Rp4.768.800. Untuk mencapai golongan ini, kamu harus memiliki minimal gelar Sarjana (S1) atau Diploma IV, dan telah bekerja minimal 4 tahun di golongan IIIA ¹ ².


*Kualifikasi dan Persyaratan:*


- Pendidikan minimal S1 atau D4

- Masa kerja minimal 4 tahun di golongan IIIA

- Penilaian kinerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir

- Tidak sedang dalam masa hukuman disiplin


*Jabatan yang Bisa Dijabat:*


- Guru Ahli Pertama

- Penyusun Program Kerja

- Analis Data dan Informasi

- Penyuluh Kesehatan

- Perencana Muda


*Tunjangan dan Gaji:*


- Gaji pokok: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

- Tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja

- Tunjangan daerah (jika penempatan di daerah terpencil atau perbatasan)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Golongan 3B PNS adalah Penata Muda Tingkat I, dengan gaji pokok sekitar Rp2.903.600 - Rp4.768.800. Untuk mencapai golongan ini, kamu harus m...