*Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses: Kerangka Nasional Pelaksanaan Pembelajaran*
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa proses pembelajaran pada PAUD, pendidikan dasar, dan menengah harus berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan, melalui perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian yang saling terintegrasi.
Baca Selengkapnya :
https://www.datadikdasmen.com/2026/01/permendikdasmen-1-2026.html
Standar Proses ini menempatkan Murid sebagai subjek aktif agar mampu memahami, mengaplikasi, dan merefleksi pembelajaran dalam suasana belajar yang aman, inklusif, dan memotivasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar