Minggu, 11 Januari 2026

 *Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses: Kerangka Nasional Pelaksanaan Pembelajaran*


Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa proses pembelajaran pada PAUD, pendidikan dasar, dan menengah harus berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan, melalui perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian yang saling terintegrasi. 


Baca Selengkapnya :

https://www.datadikdasmen.com/2026/01/permendikdasmen-1-2026.html


Standar Proses ini menempatkan Murid sebagai subjek aktif agar mampu memahami, mengaplikasi, dan merefleksi pembelajaran dalam suasana belajar yang aman, inklusif, dan memotivasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Golongan 3B PNS adalah Penata Muda Tingkat I, dengan gaji pokok sekitar Rp2.903.600 - Rp4.768.800. Untuk mencapai golongan ini, kamu harus m...